Berkas Perkara Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp 4,5 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

Berkas perkara kasus korupsi dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dilimpahkan ke Kejati.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas perkara kasus korupsi dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berkas kasus dengan tersangka HC, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merugikan negara Rp 5,4 miliar itu sudah diselesaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar

"Sudah dilimpahkan kemarin," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/1/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Jabar.

"Mohon waktu, saya himpun informasinya dulu," ujar Nur Sricahyawija.

Baca juga: Kasus Kejahatan di Kota Cirebon Turun Tahun 2023 dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Akibat Korupsi

HC membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022 saat menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Total kerugian negara akibat perbuatan HC mencapai Rp 5,4 miliar. 

"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023). 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Lain dalam Korupsi Duit Bantuan Covid-19 Rp 5 M di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Duit Rp 5,4 miliar itu, kata dia, didapat dari beberapa kali pencairan dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk tenaga kesehatan. 

Akibat perbuatannya, HC disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Selain itu denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved