Badawang, Boneka Besar Khas Kabupaten Bandung, Diharapkan Bisa Ditetapkan WBTB oleh UNESKO
Pagelaran Badawang kerap diselenggarakan pada saat pesta rakyat, arak-arakan hari kemerdekaan, hingga acara khiatanan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabupaten Bandung ternyata memiliki ciri khas lain dalam bidang seni budaya.
Hal ini ditunjukkan melalui Seni Badawang.
Badawang merupakan kesenian berupa boneka besar berkarakter punakawan Sunda.
Dalam pagelarannya, Badawang kerap diiringi oleh reak, atau dogdog, angklung dan lainnya.
Untuk memainkannya, orang harus masuk ke dalam boneka tersebut, lalu berlenggok mengikuti irama musik yang ada.
Pagelaran Badawang kerap diselenggarakan pada saat pesta rakyat, arak-arakan hari kemerdekaan, hingga acara khiatanan.
Menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan bahwa Badawang merupakan pertunjukkan khas Kabupaten Bandung yang kini telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional.
"Badawang merupakan inovasi budaya lokal unggulan dan identitas daerah Kabupaten Bandung, kesenian Badawang dengan menampilkan boneka besar berwujud tokoh Panakawan Sunda, yaitu Semar, Cepot, Dawala dan Gareng, " ujar Dadang saat memaparkan budaya khas Kabupateb Bandung kepada para pengurus PWI Pusat di Gedung Dewan Pusat, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Kamis (4/1/2024).Kamis (4/1/2024).
Hingga saat ini, kesenian Badawang masih diminati dan dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Bandung dan ada beberapa lingkung seni yang mempertunjukkan kesenian Badawang.
Dadang mengungkapkan, cukup banyak seni budaya yang saat ini berkembang di Kabupaten Bandung.
Ia mengaku Pemkab Bandung, telah memasukkan kesenian Badawang sebagai WBTB sejak 2018 dan berhasil ditetapkan pada WBTB Wilayah Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat tahun 2019.
"Pemkab Bandung mendorong mitra kesenian (Paseban) di desa-desa untuk menampilkan seni Badawang, dalam kegiataan pagelaran atau pentas seni, " kata Dadang.
Menurut Dadang, hal tersebut, sebagai bentuk tindak lanjut untuk pelestarian kesenian Badawang yang tertulis pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dadang mengaku pemerintah terus memberikan support kepada masyarakat untuk terus menjalankan kesenian Badawang sebagai identitas budaya Kabupaten Bandung, serta membuka peluang bisnis bagi pelaku seni maupun pengrajin boneka Badawang.
DPRD dan Massa Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Hasilkan Lima Poin Kesempatan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Bandung Barat Dapat Tambahan Kuota Pembuangan Sampah ke TPA Sarimutki, DLH: Dapat Kelonggaran |
![]() |
---|
Audiensi Tak Kunjung Selesai dan Alot, Masyarakat Kabupaten Bandung Siap Menginap di Gedung DPRD |
![]() |
---|
Puluhan Warga Geruduk Pemkab Bandung, Desak Audiensi dengan DPRD, Ini Daftar Tuntutannya |
![]() |
---|
Seniman Isa Perkasa Akan Tampilkan ‘Kesurupan’ Kuda Lumping di Pasar Seni ITB, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.