Polisi Buru Pelaku Lain dalam Korupsi Duit Bantuan Covid-19 Rp 5 M di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Ditreskrimsus Polda Jabar memburu pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melakukan konferensi pers kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di RSUD Palabuhan Ratu, Sukabumi, bertempat di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berinisial HC, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi, melakukan manipulasi data penerima insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 180 orang.

Tak cuma itu, tersangka pun membuat laporan palsu setelah anggaran untuk nakes fiktif itu dicairkan dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2021.

"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu ini. Jadi, nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan perkaranya)," ujar Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Pegawai RSUD Palabuanratu Sukabumi Sikat Duit Bantuan Covid-19 Rp 5 Miliar, Terancam 20 Tahun

Sebelumnya, polisi meringkus HC, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi, melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Duit Rp 5 miliar itu didapat dari beberapa kali pencarian dana bantuan Covid-19 yang berusmber dari APBD Kabupaten Sukabumi 2020 dan APBN 2021.

Setelah cair, kata dia, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.

Selain itu, kata dia, sebagian dana diberikan kepada nakes dan nonnakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.

"Hasil pencairan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke nakes dan nonnakes di rumah sakit dan untuk kepentingan pribadi. Penggunaaan tidak sesuai yang ditetapkan," katanya.

Hasil audit BPKP Jawa Barat, kata Deni, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603. Adapun dana yang berhasil disita, kata dia, akan dikembalikan ke negara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229.

Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved