Banyak Kejadian setelah Malam Tahun Baru, Polisi Se-Bandung Raya Ancam Geng Motor

Budi memastikan polisi akan segera bergerak begitu mendapatkan informasi adanya kerumuman geng motor dan akan menindak

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Tiga anggota geng motor tertunduk, setelah diringkus polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktivitas geng motor di Bandung Raya masih menjadi atensi utama kepolisian, khususnya di malam pergantian tahun dari 2023 ke 2024.

Bahkan di beberapa tempat pada hari-hari terakhir tahun ini, geng motor masih menebar ancaman dengan melakukan tindakan kriminal.

Peringatan keras sudah dilontarkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, kepada geng motor yang senang membuat rusuh di Kota Bandung.

Setiap personel Polrestabes Bandung dikerahkan untuk mengamankan malam Tahun Baru 2024.

Budi memastikan polisi akan segera bergerak begitu mendapatkan informasi adanya kerumuman geng motor dan akan menindak bila mereka kedapatan mengganggu keamanan.

Baca juga: Sok Jagoan Bawa Celurit hingga Samurai, Nyali Geng Motor di Bandung Ciut saat Diringkus Polisi

"Jika ada masyarakat yang menemukan kelompok bermotor kumpul-kumpul, segera melapor ke call center atau Polsek terdekat," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (30/12).

Tak hanya menunggu laporan masyarakat, Budi mengatakan anggotanya akan terus berpatroli sampai warga Kota Bandung yang merayakan pergantian tahun pulang ke rumah masing-masing.

Budi mengatakan, justru setelah usai pesta pergantian tahun kondisi keamanan bisa lebih buruk.

Sinyalemen itu, kata Budi, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Sesuai pembelajaran malam tahun baru sebelumnya, justru banyaknya kejadian itu setelah malam tahun baru. Jadi banyak kejadian setelah malam tahun baru, setelah masyarakat pulang kembali ke rumahnya, itu banyak terjadi gangguan Kamtibmas baik itu begal, perkelahian, tawuran," katanya.

Soal pengamanan malam Tahun Baru, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, dari dua bulan sebelum tahun baru, pihaknya sudah menggelar operasi antinarkoba dan minuman keras.

Alasannya, tidak sedikit tindak pidana yang dipicu penggunaan narkoba dan minuman keras.

"Pada saat mau masuk oprasi lilin 2023 itu kami sudah lakukan pemusnahan miras maupun narkoba, semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak mengonsumsinya. Kami akan terus merazia, " katanya.

Selain itu kata Kusworo, terdapat larangan menyalakan petasan karena petasan ini bisa dikatagorikan bahan peledak.

"Itu tergantung dari diameternya, hingga bisa dikenakan undang- undang darurat nomor 12 tahun 51 ancaman hukumannya, 10 sampai 20 tahun pidana penjara," kata Kusworo.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved