UPDATE Kasus Bocah SD Dirudapaksa Kelompok Anak Punk di Indramayu, Tersangka Bertambah Jadi 7 Orang

Saat ini sudah 7 orang anak punk statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Para tersangka terdiri dari R, HF, AH, WS, RZ, KU, dan W.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jumlah tersangka dalam kasus bocah SD dirudapaksa gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu bertambah.

Saat ini sudah 7 orang anak punk statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Awalnya, polisi mengamankan 4 anak punk, kemudian bertambah menjadi 5 tersangka, dan hingga terakhir bertambah kembali menjadi 7 anak punk yang diringkus.

Para tersangka terdiri dari R, HF, AH, WS, RZ, KU, dan W.

Baca juga: Termasuk Bocah SD Digilir Anak Punk, Ini Kasus-Kasus Besar yang Dibongkar Polres Indramayu di 2023

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, tersangka terakhir yang diamankan berinisial KU dan W.

Statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum.

"Sekarang sudah 7 tersangka," ujanya, Sabtu (30/12/2023).

Hilal menjelaskan, tersangka KU merupakan anak punk yang beberapa waktu lalu diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polres Indramayu.

Setelah dilakukan pelengkapan alat bukti, anak punk yang bersangkutan rupanya juga ikut terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Sementara tersangka W, anak punk itu dijemput paksa lalu diamankan oleh polisi.

"Saat ini sebanyak 4 orang kasusnya sudah masuk tahap 2," ujar dia.

Hilal menyebut, kasus rudapaksa ini terus berlanjut. Polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Sebelumnya diberitakan, menurut pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran.

Menurut mereka, secara keseluruhan total ada 11 orang anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved