UPDATE Kasus Bocah SD Dirudapaksa Kelompok Anak Punk di Indramayu, Tersangka Bertambah Jadi 7 Orang

Saat ini sudah 7 orang anak punk statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Para tersangka terdiri dari R, HF, AH, WS, RZ, KU, dan W.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar 

Salah satunya adalah orang dewasa yakni RZ yang saat ini sudah berhasil diamankan.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Bocah SD di Indramayu Digilir Gerombolan Anak Punk, Ternyata Tidak Hanya Sekali

Dalam kasus ini, korban CS (13) warga Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu diketahui dirudapaksa oleh gerombolan anak punk.

Sebelum digilir, korban lebih dahulu dicekoki miras oleh para pelaku.

Pilunya, CS juga harus menerima kenyataan pahit karena sang ibunda wafat.

Ibu korban tak kuasa menahan syok usai mengetahui kejadian yang menimpa putri keempatnya tersebut, ia terkena serangan jantung lalu meninggal dunia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved