Bandel, Ditindak! Malam Tahun Baru Polresta Bandung Larang Warga Gunakan Petasan, Miras dan Konvoi
Selain itu, kata Kusworo, terdapat larangan menyalakan petasan karena petasan ini bisa dikatagorikan bahan peledak.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BABDUNG - Jajaran Polresta Bandung telah mengantisipasi adanya penggunaan minuman keras dalam momen pergantian tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan sejak dua bulan sebelum tahun baru, pihaknya sudah melakukan kegiatan operasi anti narkotik, obat keras, narkoba, dan miras.
Menurutnya, memang tidak sedikit tindak pidana juga berawal dari minum minuman keras, hingga menggunakan narkoba.
"Pada saat mau masuk Operasi Lilin 2023, kami sudah lakukan pemusnahan miras maupun narkoba, semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak mengonsumsinya, " katanya.
Menurut Kusworo, tidak sedikit juga ada masyarakat yang mengonsumsi miras apalagi oplosan hingga meninggal dunia.
"Hingga menjelang tahun baru ini, terus kami akukan razia miras atau narkoba, " ujar dia.
Selain itu, kata Kusworo, terdapat larangan menyalakan petasan karena petasan ini bisa dikatagorikan bahan peledak.
"Itu tergantung dari diameternya, hingga bisa dikenakan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 ancaman hukumannya, 10 sampai 20 tahun pidana penjara," kata Kusworo.
Kusworo mengungkapkan, petasan ini bisa mengakibatkan kecelakaan bagi yang menyalakannya.
"Banyak juga yang jarinya putus karena main petasan, ini jadi pembelajaran gak ada asiknya gak ada kerennya main petasan. Lebih baik mengisi malam tahun baru dengan hal positif pengajian, berkumpul, dengan keluarga dan sebagainya, " katanya.
Sementara menurut Kabagops Polresta Bandung, Kompol Sungkowo, untuk mengantisipasi adanya geng motor atau tindak kriminal di malam tahun baru, seluruh personel siaga di masing- masing pospam, polsek, atau di wilayahnya.
"Kami melaksanakan patroli bersama di titik yang menjadi kerawanan di daerah masing-masing. Kalau misalnya ada, kalau memang yang memenuhi unsur pidana itu kita amankan kita proses," ujar Sungkowo.
Jika hanya kumpul-kumpul dan konvoi, kata Sungkowo, pihaknya mengimbau untuk bubar dan pulang ke rumah masing- masing.
"Tapi kalau ada tindak pidana, tentu akan ditindak tegas tidak ditolerir, kalau membahayakan petugas, masyarakat, apa boleh buat harus ditindak tegas, tergantung ancamannya, " ucapnya.
Untuk itu Sungkowo mengimbau kepada masyarakat jangan ada konvoi dan kerumunan, lebih baik merayakan malam tahun bary di rumahnya masing-masing bersama keluarga.
"Atau mending merayakan tahun baru di mesjid, berdoa bersama, ngaji bareng, " ucapnya. (*)
Bro Ron Dilaporkan ke Polresta Bandung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Unggahan Viral |
![]() |
---|
Pria di Baleendah Bandung Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Hadapi Rencana Aksi Demo Hari Ini, Polresta Bandung Gelar Apel Kesiapsiagaan: Silakan dengan Damai |
![]() |
---|
Ratusan Polisi di Bandung Salat Gaib, Doakan Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Mengintip SPPG Polresta Bandung yang Segera Suplai Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Soreang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.