2 Oknum Guru Ngaji Bejat di Ciamis Cabuli Para Santri, Polres Masih Dalami, Modusnya Garuk Badan

Aksi bejat dilakukan oleh oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren yang ada di Ciamis dengan mencabuli para santri.

Editor: Hermawan Aksan
internet
Ilustrasi pencabulan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis masih mendalami dua kasus pencabulan yang dilakukan di sebuah pondok pesantren dan rumah oknum guru ngaji di wilayah hukum Polres Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Aksi bejat dilakukan oleh oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren yang ada di Ciamis dengan mencabuli para santri.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis masih mendalami dua kasus pencabulan yang dilakukan di sebuah pondok pesantren dan rumah oknum guru ngaji di wilayah hukum Polres Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap sejenis yang dilakukan oleh (AR), oknum guru ngaji di pondok pesantren.

Hal itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari para orang tua korban.

"Setidaknya, sudah ada enam anak di bawah umur yang saat ini telah diambil keterangannya," ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

Joko menambahkan, keenam anak tersebut telah memberikan keterangannya dan mereka mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari oknum guru mengajinya itu.

"Modus yang dilakukan pelaku saat mencabuli itu, korbannya disuruh menggaruk badan sang guru saat santri lain akan melaksanakan salat berjemaah," tambahnya.

Joko mengatakan, saat disuruh menggaruk badan itulah, pelaku langsung menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu kepada para korbannya.

"Baru enam orang yang telah dilakukan pemeriksaan visum dan kemungkinan korban pencabulan ini akan bertambah," jelasnya.

Joko melanjutkan, selain oknum guru ngaji di sebuah Pondok Pesantren, jajaran Satreskrim juga sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh MZ, oknum guru ngaji, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah oknum guru ngaji tersebut.

"Untuk pelaku pencabulan ini korbannya baru dua orang dan pelakunya seorang kakek lapuk yang belum menikah," ujarnya.

Menurut informasi, para tersangka telah diamankan di Polres Ciamis sejak 25 Desember 2023. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved