Berita Viral

Viral Video "Pak Ogah" Persilakan Pengemudi Terobos Palang Perlintasan Kereta, KAI Buka Suara

Sebuah video memperlihatkan aksi "Pak Ogah" memperisalakan pengemudi motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @jalur5
Sebuah video memperlihatkan aksi "Pak Ogah" memperisalakan pengemudi motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api beredar viral. 

"Padahal baru aja ada kejadian ketabrak kereta," timpal warganet lainnya.

Lantas seperti apa respon PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Tanggapan KAI

Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan, tindakan dalam video itu jelas melanggar aturan.

Joni menjelaskan, aksi tersebut dapat membahayakan orang lain, baik yang berada di perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

Selain itu, ada pula ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan penjara hingga 3 bulan," ungkap Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Adapun, ancaman yang dimaksud termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296:

Baca juga: Viral Video Penumpang Nyaris Tertabrak Kereta Api di Stasiun Kosambi Karawang, Kaki Tersangkut Rel

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Dalam UU tersebut, jelas Doni, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Jika berada dalam keadaan itu, masyarakat wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Lebih lanjut, Joni berharap agar masyarakat saling mengawasi jika melihat tindakan yang melanggar peraturan.

"KAI berharap kesadaran dan peran aktif semua pihak untuk mewujudkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tandasnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved