Syahrul Langsung WA Firli Bahuri Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, 'Mohon Petunjuk dan Bantuan'
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim pesan WA kepada Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim pesan WhatsApp kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fakta itu diungkap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023. Pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.
Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli.
Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.
"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.
Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut.
Namun, pesan balasan Firli telah dihapus.
Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK.
"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.
Sidang Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri, dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan perbuatan Firli berkomunikasi dengan SYL disebut menimbulkan konflik kepentingan dan tak mencerminkan keteladanan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Prof Romli Minta Pemeriksaan Ditunda
“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Tumpak.
Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli.
Sementara, sejumlah hal yang memberatkan hukuman, di antaranya, Firli tidak mengakui perbuatannya.
Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.
Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.
Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.
“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.
Dewas KPK pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat ke Firli.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat
Oleh Dewas, Firli dinyatakan wajib mundur sebagai pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” tutur Tumpak.
Untuk diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK Ungkap SYL Hubungi Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka, Mohon Petunjuk dan Bantuan" dan "Firli Bahuri Disebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tanpa Sepengetahuan Pimpinan KPK Lain"
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Tetap Berkegiatan Seperti Biasa Setelah Dijadikan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Sepi |
![]() |
---|
Kisah Satori, Dulu Tahan Tangis Cerita Sukses dari Kuli Bangunan jadi DPR, Kini Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Nasib Satori di Ujung Tanduk, Peta Politik Dapil Cirebon-Indramayu Berubah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.