Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat

Polisi belum juga menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. 

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, ketika dihubungi, Kamis.

Ian tak menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda penting yang dimaksud.

Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," ucapnya.

Pihak kepolisian meminta Firli Bahuri untuk tak mangkir lagi dari pemeriksaan.

Bahkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tak akan segan untuk melakukan jemput paksa apabila pria berusia 60 tahun itu kembali absen dari pemeriksaan.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," ujar Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi

Ade pun kala itu juga belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada pemeriksaan besok.

Di sisi lain, ia mengatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/26/kuasa-hukum-syl-desak-polri-tahan-firli-bahuri-jangan-sampai-ada-yang-diistimewakan?page=all.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved