Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Pengacara Syahrul: Jangan Sampai Terjadi Polemik di Masyarakat
Polisi belum juga menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, ketika dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda penting yang dimaksud.
Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," ucapnya.
Pihak kepolisian meminta Firli Bahuri untuk tak mangkir lagi dari pemeriksaan.
Bahkan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tak akan segan untuk melakukan jemput paksa apabila pria berusia 60 tahun itu kembali absen dari pemeriksaan.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," ujar Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi
Ade pun kala itu juga belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak pada pemeriksaan besok.
Di sisi lain, ia mengatakan surat panggilan pemeriksaan itu telah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/26/kuasa-hukum-syl-desak-polri-tahan-firli-bahuri-jangan-sampai-ada-yang-diistimewakan?page=all.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Trans Sumatera Terindikasi Dibalut Korupsi, KPK Dalami Percakapan Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.