Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Firli Bahuri mangkir dari agenda pemeriksaan polisi, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.

Hal itu diucapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Karyoto menambahkan, penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.

"Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata dia.

Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya.

Dia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Alasannya Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian.

Menurut Ian, alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan karena ada acara yang lebih penting.

Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian.

"Kami sangat kooperatif kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan," jelas Ian.

Firli Bahuri kembali tidak hadir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini, Kamis.

Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved