Ingat Putri Candrawathi? Istri Ferdy Sambo Terpidana Kasus Pembunuhan pada Brigadir J Dapat Remisi

Putri Candrawathi menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

|
Editor: Ravianto
Humas Ditjenpas Kemenkumham.
Putri Candrawthi saat akan dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.Dia baru saja mendapat remisi 1 bulan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya setelah dipenjara terkait kasus pembunuhan pada Brigadir J, Putri Candrawathi ternyata mendapat potongan hukuman.

Kabar terbaru datang dari Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ini dikabarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Putri Candrawathi mendapatkan remisi natal sebanyak 1 bulan.

Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul."

Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved