Viral Videotron di Pos Polisi Tampilkan Kampanye Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjaga netralitas usai viral iklan kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di videotron yang terpasang di
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tetap menjaga netralitas usai viral iklan kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di videotron yang terpasang di pos polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," jelasnya.
Tegaskan Milik Swasta
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.
"Melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut kemudian dilakukan pemadaman atau takedown," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola videotron, Dede Jua membenarkan jika alat yang digunakan itu milik perusahaannya.
Dia mengatakan perusahaan hanya menerima proyek pemasangan iklan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Rekam Jejak Wali Kota Prabumulih Pernah Viral Bawa 4 Istri saat Kampanye, Intip Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
3 Orang Masih Hilang Pasca-Kerusuhan, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Kekuatan Konstruksi Flyover Pasupati Masih Jadi Perhatian Usai Terdampak Kebakaran Saat Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Sosok Rian, Terduga Penjarah yang Justru Dipuji Eko Patrio sebagai Penyelamat Kucing |
![]() |
---|
Geger, Ferry Irwandi Diduga Terseret Tindak Pidana Diungkap Jenderal TNI, Ini Sosok dan Kiprahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.