Ratusan Warga Datangi Polsek di Tasik, Ingin Geng Motor yang Aniaya Perajin Sandal Tetap Dihukum

Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore.

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNPRIANGAN.COM/ALDI MEGA PERDANA
Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore. Di Polsek ini sejumlah anggota geng motor ditahan akibat menganiaya perajin sandal. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Ratusan warga mendatangi kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Abdi Negara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023) sore.

Itu merupakan buntut dari peristiwa penganiayaan dua orang perajin sandal di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambong Pari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (17/12/2023) lalu.

Pasalnya, 7 dari 12 pelaku penganiayaan berhasil diringkus pihak kepolisian dan tengah dalam proses pemeriksaan di kantor Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya.

Ketua RW 09 Sambongpari, Dedi Sarmedi mengatakan, bahwa ratusan warga yang datang tersebut menuntut pihak kepolisian untuk betul-betul memproses secara hukum.

“Kami menuntut untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, biar ada efek jera ke geng-geng lainnya. Makanya kami juga tadi menuntut ingin melihat para pelaku, apakah betul para pelaku ini ditangkap? Apakah udah ada di polsek di sini?” jelasnya kepada TribunPriangan.com di lokasi pada Kamis (21/12/2023) sore.

Dedi juga bersikukuh, meski para pelaku di bawah umur, pihaknya ingin mereka benar-benar diproses secara hukum.

“Di bawah umur, itu tidak jadi alasan. Menurut kami itu sudah melebihi batas, karena perilakunya sudah bukan lagi di bawah umur,” tegasnya.

Baca juga: Nasib Pria Bekasi Tewas Dikeroyok Massa Diduga Tak Mau Bayar Usai Open BO, Keluarga Minta Keadilan

Ketua Pemuda RW 09 Sambongpari, Aris, menambahkan, bahwa pihaknya ingin mengetahui efek jera yang diberlakukan kepada para pelaku.

“Tadi juga kata polisi, karena ini di bawah umur, ya kemungkinan ada perlindungan anak tuh. Cuma yang kami pertanyakan itu, apakah bakal membuat efek jera kepada para pelaku?” ungkap Aris.

“Kalau misalkan itu acuannya di bawah umur, otomatis ‘kan tidak bisa diproses secara hukum. Nah, kalau tidak diproses secara hukum, enggak ada efek jera ‘kan? Ini ke depannya mau gimana?” lanjutnya.

Aris juga mempertanyakan apa yang terjadi jika efek jera bagi para pelaku masih bias.

“Okelah si pelaku yang ketangkap sekarang bisa mungkin jadi tobat atau lebih buas? Karena mereka bakal beranggapan, ‘oh, kok kami berbuat seperti ini, bisa bebas lagi?’ Apakah teman-teman satu gengnya itu bisa mengikuti jejak mereka? ‘Kan kita enggak tahu. Yang penting kami ingin tahu, efek jeranya itu seperti apa? Itu aja sih,” kata Aris.

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ruhana Efendi mengatakan, bahwa proses hukum bagi para pelaku masih berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved