Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.

Editor: Giri
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Firli Bahuri mangkir dari agenda pemeriksaan polisi, Kamis (21/12/2023). 

Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima dijadikan tersangka.

Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.

Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan polisi, Firli juga absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Sudah 2 Kali Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik KPK dengan Alasan Tak Jelas, Dewas: Dia yang Rugi

Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini.

"Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.

Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.

"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved