Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Jika Tetap Menolak Diperiksa Polisi
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Firli Bahuri, akan dijemput paksa kalau tetap mangkir dari pemeriksaan.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima dijadikan tersangka.
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan polisi, Firli juga absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Sudah 2 Kali Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik KPK dengan Alasan Tak Jelas, Dewas: Dia yang Rugi
Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.
Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua"
Nikita Mirzani Mendapat Panggilan KPK, Tegaskan Siap Menjalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Mercy Pagoda Habibie di Kasus Ridwan Kamil: Ilham Klaim Mobil Segera Kembali |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Trans Sumatera Terindikasi Dibalut Korupsi, KPK Dalami Percakapan Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.