Adikarya Parlemen

Anwar Yasin: Implementasi Perda Pesantren di Lapangan Masih Sangat Minim

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PKS, Anwar Yasin, berharap Pemprov Jabar merespons maksimal keberadaan Per

Penulis: Handhika Rahman | Editor: bisnistribunjabar
Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Anwar Yasin, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (18/12). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PKS, Anwar Yasin, berharap Pemprov Jabar merespons maksimal keberadaan Perda Pesantren.

Anwar menilai perda yang jadi harapan masyarakat banyak ini secara implementasi di lapangan masih sangat minim.

Padahal, hadirnya perda tersebut utamanya untuk mengatasi permasalahan keagamaan yang banyak dihadapi pesantren-pesantren.

2 ANGGOTA DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Anwar Yasin, saat melakukan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Anwar Yasin, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (18/12).

Hal tersebut disampaikan Anwar Yasin saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren tersebut kepada masyarakat di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

"Perda Pesantren itu secara implementasi di lapangan masih sangat minim," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/12).

Anwar menjelaskan, perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.

3 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Anwar Yasin, saat melakukan sosialisasi Perda
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Anwar Yasin, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Senin (18/12).

Akan tetapi, kata Anwar, realisasi dari Perda tersebut masih jauh dari harapan. Pemprov Jabar belum mengarah ke arah yang lebih spesifik untuk perkembangan pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat.

Dalam hal ini, pihaknya menyadari bahwa Jawa Barat terdapat banyak sekali pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah. Dari pondok pesantren ini ada yang masih berkembang dan sudah besar.

Harapannya, dari Perda tersebut adalah bagaimana pesantren yang awalnya kecil bisa menjadi berkembang, kemudian menjadi besar.

Hal ini sekaligus menjawab tantangan yang bakal dihadapi pondok pesantren di masa yang akan datang.

Akan tetapi, implementasi yang dilakukan Pemprov Jabar sekarang ini hanya berkutat pada produk unggulan yang bisa dibuat oleh pesantren.

Jangan sampai, kata Anwar, perda yang istimewa tersebut hanya untuk ajang perlombaan saja. "Program pemprov unggulan cuma buat lomba produk pesantren saja," ujar dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved