Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Sudah Rampung, Tebalnya Hampir 1 Meter
berkas perkara Firli Bahuri yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal. Bahkan saking tebalnya, berkas tersebut tidak bisa tegak dan rapi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK yang sedang dinon-aktifkan, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12).
Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.
Dari foto yang diterima Tribunnews, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal. Bahkan saking tebalnya, berkas tersebut tidak bisa tegak dan rapi saat diberdirikan.
Pada bagian berkas yang tebal itu terpampang gambar wajah Firli Bahuri berjas hitam dengan dalaman kemeja putih lengkap memakai dasi warna merah.
Beberapa bagian lembarannya pun terlihat banyak penanda halaman berwarna mulai dari hijau, merah muda, dan kuning yang ditempelkan oleh penyidik. Pada bagian depan, ditulis Firli Bahuri berstatus tersangka.
Ade menyebutkan ketebalan berkas itu tingginya hampir setinggi lutut orang dewasa.
"Sekira 0,85 meter," tutur Ade.
Kendati demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut soal progres atau perkembangan berkas perkara Firli tersebut. Termasuk, apakah masih ada saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik. "Nanti kita update," ucap Ade.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 98 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini. Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan lainnya. Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada Rabu (22/11). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12). Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP. "Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).(tribun network/abd/dod)
Kejati Jabar Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu |
![]() |
---|
PLN dan Kejati Jabar Gelar Adhyaksa Electric Woman Run, Donasi Rp100 Juta untuk Atlet Paralimpik |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Tokoh Media di Bandung Cium Dugaan Ada Mafia Tanah di Kasus yang Menjerat Kliennya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
![]() |
---|
PLN dan Kejati Jabar Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.