Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui! Dibedakan dengan Warna, Ini Perbedaannya
Berikut inilah 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan warna, berikut perbedaan masing-masing warnanya yang wajib diketahui pemilih
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan warna, berikut perbedaan masing-masing warnanya.
Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai giat membagikan panduan.
Bukan saja untuk para caleg atau capres dan cawapres, KPU juga membagikan panduan Pemilu 2024 kepada pemilih yakni masyarakat.
Dalam pemilihan umum nantinya akan ada surat suara.
Suarat suara adalah kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum.
Di dalamnya terlampir nama-nama caleg, capres maupun cawapres yang berkontestasi pada Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: Berkas Persyaratan yang Dibawa untuk Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Ada Surat yang Didownload
Dengan demikian pemilih memutuskan pilihan pada gambar yang melampirkan wajah calon di surat suara tersebut dengan cara dicoblos.
Karena Pemilu Serentak 2024, maka akan ada beberapa surat suara yang perlu dicoblos pemilih atau masyarakat.
Seperti Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos masyarakat atau pemilih.
Oleh karena itu menjelang Pemilu 2024, calon pemilih harus mengetahui perbedaan 5 jenis surat suara yang akan dicoblos tersebut.
Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna, yang setiap warna mewakili jenis pemilihan.
Mulai dari pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.
Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Terdapat lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/5-Jenis-Surat-Suara-Pemilu-2024-yang-Wajib-Diketahui.jpg)