Kasus Subang Terungkap

"Tenang Saja" Rohman Blak-blakan soal Yosep Tak Ajukan Praperadilan, Bukan Akui Pelaku Kasus Subang

Pengacara Rohman Hidayat blak-blakan soal alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id
Pengacara tersangka kasus Subang Yosep Cs, Rohman Hidayah. 

Lebih dari itu, Rohman Hidayat sejatinya ingin mencari tahu mengenai alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap ketiga kliennya.

"Alhamdulillah nanti untuk persidangan Pak Yosep, saya sudah tahu bukti-buktinya," ujar Rohman.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

"95 bukti dari semua berita acara, penyitaan, surat panggilan, visum, dan lain-lainnya ada di kami," lanjutnya.

Ia pun tidak masalah jika memang alat bukti yang ia terima saat sidang gugatan praperadilan itu belum semua dihadirkan.

Menurut Rohman, secara garis besar kini ia sudah mengetahui alasan keempat kliennya ditetapkan tersangka.

"Paling tidak, kalaupun belum semuanya, sebagiannya saya sudah tahu, syukur-syukur itu semuanya," ungkap Rohman.

Danu Pernah Divisum dr Sumy Hastry

Sebelumnya, Rohman Hidayat juga berbicara mengenai Danu yang ternyata pernah divisum oleh dr Sumy Hastry.

Baca juga: Terungkap, Polis Tak Langsung Percaya Keterangan Danu Setelah Serahkan Diri dalam Kasus Subang

"Danu sudah divisum oleh dr Hastry tanggal 30 Oktober 2021," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman menuturkan, visum tersebut dilakukan bersamaan dengan adanya autopsi ulang terhadap jenazah kedua korban.

"Berdasarkan hasil visumnya, Danu itu ada luka cakar. Itu hasil visum dr Hastry," tutur Rohman.

"Dari sekian banyak saksi yang diperiksa di Polres Subang, satu-satunya saksi yang diperiksa untuk divisum bersamaan dengan autopsi dua jenazah ini hanya Danu," lanjutnya.

Rohman pun mengatakan, dirinya baru mengetahui hal ini setelah melakukan gugatan praperadilan.

"Tadi (saat sidang praperadilan) mulai dari P-1 laporan dibuat oleh salah satu polisi di Jalancagak, sampai dengan hasil autopsi dan visumnya Danu yang ke-95 saya lihat semuanya," ungkap Rohman.

Lanjut Rohman, segala alat bukti yang ia dapatkan dari gugatan praperadilan itu akan menjadi bekalnya menjalani persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved