Bawaslu Jabar: Asal Memenuhi Syarat, Siapapun Bisa Daftar Jadi KPPS Tanpa Harus Jadi Pengurus RT/RW
Bawaslu Jabar meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten, termasuk pengawas kelurahan/desa turut mengawasi rekrutmen anggota KPPS.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Jabar meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten, termasuk pengawas kelurahan/desa turut mengawasi rekrutmen anggota KPPS.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jabar, Fereddy mengatakan, hal itu penting dilakukan sebagai bagian dari pengawasan tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Teman-teman bawaslu di daerah hingga di desa, di samping melakukan pengawasan kampanye, jangan luput dari Pengawasan rekrutmen anggota KPPS yang saat ini sedang berlangsung," kata Fereddy, Jumat (15/12/2023).
Pihaknya mengaku mendapatkan temuan bahwa rekrutmen anggota KPPS harus merupakan pengurus RT dan RW. Temuan lainnya, PPS meminta persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi RT dan RW kepada pendaftar KPPS.
"Ada temuan seperti itu, di mana pendaftar harus menyertakan surat dari RT dan RW untuk mendaftar jadi anggota KPPS," katanya.
Menurutnya, rekrutmen anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Di Pasal 35, syarat jadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Artinya, semua orang warga Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus jadi pengurus RT dan RW," katanya.
Terkait aturan teknis rekrutmen anggota KPPS juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Dalam bab II keputusan KPU itu, dijelaskan persyaratan calon anggota KPPS. Yakni, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama 5 tahun.
Berkas dokumen fisik tersebut kemudian diserahkan ke PPS, dikonversi jadi bentuk digital kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke Siakba.
Pun diatur pula komposisi anggota KPPS sebanyak 7 orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa. Lalu ada keterwakilan 30 persen perempuan dan memiliki keterampilan dalam penggunaan teknologi.
"Sehingga, pengawasan rekrutmen anggota KPPS ini harus dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.