3 Pengedar Narkoba di Ciamis Dibekuk, Jadi Penngungkapan Terbesar di Ciamis dalam 2 Tahun Terakhir
Pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Ciamis tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun.
|
Editor:
Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Ciamis berhasil membekuk 3 orang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
16 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Gedung DPRD Ciamis: Berpakaian Hitam dan Hanya Berbuat Anarkis |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Polres Ciamis Inisiatif Buka 1.350 Lowongan Kerja untuk Bantu Atasi Pengangguran |
![]() |
---|
Ada Tukang Bubur hingga Residivis di Balik Sindikat Peredaran Ganja 1,7 Kg di Cirebon |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.