Pengasuh Culik Anak Majikan di Cikutra

Update Bocah 3 Tahun Diculik di Cikutra Kota Bandung, Korban Dapat Pendampingan Unit PPA

Bocah berusia tiga tahun korban penculikan di Cikutra, Kota Bandung, diberi pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Asisten rumah tangga di Cikutra, Bandung, diringkus polisi karena menculik anak majikannya. 

Saat itu, orang tua korban atau majikan pelaku tak memiliki uang Rp 50 juta. Pelaku kemudian menurunkan tebusannya menjadi Rp 5 juta.

"Tersangka meminta Rp 5 juta tetapi ternyata korban tidak mampu juga, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta. Kemudian ditransfer kepada tersangka," katanya.

Setelah mendapatkan duit Rp 3,5 juta, pelaku kemudian mengembalikan anak majikannya dengan cara menurunkan anak berusia tiga tahun di sebuah gang, di Jalan Cikutra.

"Korban diturunkan di gang di Jalan Cikutra, jadi ditinggal begitu saja dan ditemukan pada pukul 01.15 dini hari oleh anggota linmas sedang menangis sendirian," ucapnya.

Meski korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kata dia, penyelidikan tetap dilakukan.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya di daerah Kabupaten Bandung Barat, pekan lalu.

"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kami amankan AF, sedangkan G masih dilakukan pengejaran," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku merencanakan penculikan bersama pacarnya pada 25 November 2023 karena desakan ekonomi.

"Sementara motif masih ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved