Pengasuh Culik Anak Majikan di Cikutra

Pengasuh di Cikura, Bandung, Nekat Culik Anak Majikan karena Desakan Ekonomi

Desakan ekonomi menjadi motif pengasuh atau asisten rumah tangga (ART) di Cikutra, Kota Bandung nekat menculik anak majikannya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Asisten rumah tangga di Cikutra, Bandung, diringkus polisi karena menculik anak majikannya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Desakan ekonomi menjadi motif pengasuh atau asisten rumah tangga (ART) di Cikutra, Kota Bandung nekat menculik anak majikannya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial AF ini melakukan aksinya bersama pacarnya berinisial G.

"Sementara motif masih ekonomi," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

Penculikan, kata dia, sudah direncanakan oleh AF sejak 25 November 2023 dan pada 30 November 2023, pelaku membawa kabur anak majikannya ke daerah Setiabudi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengasuh Culik Anak Majikan Berusia 3 Tahun di Cikutra, Minta Tebusan Rp 50 Juta

"Tersangka asisten rumah tangga atas nama AF, setelah bekerja satu tahun, menculik anak majikannya pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

"Pelaku bertemu dengan pacarnya yaitu G, di sekitar Jalan Setiabudi, kemudian dibawa keliling menggunakan motor," tambahnya.

Pelaku bersama pacarnya, kata dia, sempat mampir ke toko handphone untuk membeli nomor telepon baru yang digunakan menghubungi majikannya.

"Pada hari itu juga tersangka menghubungi majikannya dan meminta tebusan Rp50 juta," ucapnya.

Asisten rumah tangga di Bandung diringkus polisi karena menculik anak majikannya.
Asisten rumah tangga di Bandung diringkus polisi karena menculik anak majikannya. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Saat itu, orang tua korban atau majikan pelaku tak memiliki uang Rp50 juta. Pelaku kemudian menurunkan tebusannya menjadi Rp5 juta.

"Tersangka meminta Rp5 juta tetapi ternyata korban tidak mampu juga, maka hanya memberikan Rp3,5 juta. Kemudian ditransfer kepada tersangka," katanya.

Setelah mendapatkan duit Rp3,5 juta, pelaku kemudian mengembalikan anak majikannya dengan cara menurunkan anak berusia tiga tahun di sebuah gang, di Jalan Cikutra.

"Korban diturunkan di gang di Jalan Cikutra, jadi ditinggal begitu saja dan ditemukan pada pukul 01.15 dini hari oleh anggota linmas sedang menangis sendirian," ucapnya.

Meski korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kata dia, penyelidikan tetap dilakukan dan meringkus pelaku di kediamannya di daerah Kabupaten Bandung Barat, pekan lalu.

"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kita amankan AF, sedangkan G masih dilakukan pengejaran," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved