Penipuan Gas Elpiji, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tanun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah mengajukan pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (11/12/ 2023).

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kuasa Hukum Ivan Rusvansyah Trisya, Muhammad Ikram Adriansyah, setelah menyampaikan pledoi dengan mengarahkan kasus ke arah perdata di PN Kota Sukabumi, Senin (11/12/2023). Ivan Rusvansyah Trisya (42) adalah anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar yang terjerat kasus penipuan unit usaha pangkalan gas LPG. 

Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

"Ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang diberikan dari korban kemudian diberikan lagi melalui Ade Rahma, seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," ujar Jaja.

JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara. 

Sebelum kasus pangkalana LPG, sebelumnya Ivan Rusvansyah Trysa dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus lain yakni penggelapan mobil  mewah Honda Civik Turbo. 

Namun untuk kasus ini, Ivan divonis bebas oleh PN Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023) 

Pascavonis bebas, Ivan kembali berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan penipuan pembukaan pangkalan gas LPG dengan nilai Rp1,2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved