Penipuan Gas Elpiji, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tanun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah mengajukan pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (11/12/ 2023).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.
"Ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang diberikan dari korban kemudian diberikan lagi melalui Ade Rahma, seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," ujar Jaja.
JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.
Sebelum kasus pangkalana LPG, sebelumnya Ivan Rusvansyah Trysa dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus lain yakni penggelapan mobil mewah Honda Civik Turbo.
Namun untuk kasus ini, Ivan divonis bebas oleh PN Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023)
Pascavonis bebas, Ivan kembali berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan penipuan pembukaan pangkalan gas LPG dengan nilai Rp1,2 miliar. (*)
Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE |
![]() |
---|
Terungkap Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Usai Diganggu Isu Perselingkuhan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sukabumi Minta Ganti jika Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dicabut |
![]() |
---|
Belasan Pelajar SMK dan SMP Diamankan saat Demo di Sukabumi, Tes Urine Positif Narkoba |
![]() |
---|
Setelah Dikepung Massa, DPRD Kota Sukabumi Janji Stop Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.