Penipuan Gas Elpiji, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tanun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah mengajukan pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (11/12/ 2023).

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kuasa Hukum Ivan Rusvansyah Trisya, Muhammad Ikram Adriansyah, setelah menyampaikan pledoi dengan mengarahkan kasus ke arah perdata di PN Kota Sukabumi, Senin (11/12/2023). Ivan Rusvansyah Trisya (42) adalah anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar yang terjerat kasus penipuan unit usaha pangkalan gas LPG. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus Ivan Rusvansyah Trisya (42), anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar yang terjerat kasus penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, di tuntut 4 tahun penjara oleh penuntut umum. 

Tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah mengajukan pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (11/12/ 2023).

Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah, mengungkapkan pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan dengan mengarahkan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak, mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani," 

"Berarti mereka tahu itu urusah dengan keperdataan," ujar Ikram setelah persidangan, Senin (11/12/2023).

Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat kliennya hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh ke dua belah pihak.

Sehingga nota pledoi diarahkan ke keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya.

"Jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," katanya.

Ikram mengatakan pihaknyasudah memasukkan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi, itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana dan harus diselesaikan secara keperdataan.

Oleh karena itu kuasa hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya. 

"Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagja, mengatakan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus tersebut. 

"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia, karena waktu itu penandatanganan juga dia (terdakwa) mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya di situ unsur penipuannya," ungkap Jaja.

Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved