Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwascam Antapani Libatkan Aparat Kewilayahan

Panwascam Antapani utamakan sinergitas bersama para pihak untuk pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / M Nandri
Panwascam Antapani utamakan sinergitas bersama para pihak untuk pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Panwascam Antapani utamakan sinergitas bersama para pihak untuk pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Saat ini, Panwascam Antapani mengomandoi empat pengawas di empat kelurahan, yakni Antapani Kidul, Antapani Tengah, Antapani Wetan, dan Antapani Kulon.

Di Antapani, pada Pemilu 2024 nanti, akan ada sekira 240 TPS dengan DPT sekira 59 ribu.

Ketua Panwascam Antapani, Djoko Pitoyo, menjelaskan, dasar pengawasan kampanye Pemilu 2024 berada di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami berkomitmen menjadi pelopor dalam mengawal nilai-nilai demokrasi dalam memastikan pemilu 2024 di wilayah Antapani berlangsung dengan aman," ujar Djoko, didampingi Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Wawan Gunawan, dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P3S), Fanny Gunawan.

Khusus dalam mengantisipasi praktek politik uang dan penyebaran ujaran kebencian, sampai hoaks, Panwascam Antapani aktif melaksanakan pengawasan online dan offline dengan berkoordinasi bersama aparat kewilayahan.

"Kami mengupayakan dan mengedepankan pencegahan pelanggaran dan musyawarah untuk mufakat dari setiap permasalahan sengketa pemilu yang terjadi," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024: Panwascam Sukasari Subang Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye

Wawan Gunawan mengajak seluruh unsur masyarakat untuk terlibat pada pesta demokrasi ke depannya dengan terus proaktif menghimbau peserta pemilu dan masyarakat agar tidak tergelincir dari hal-hal yang dilarang selama masa kampanye.

"Kami mengajak untuk ikut serta ke dalam pengawasan partisipatif untuk bersama-sama berkomitmen agar tidak terlibat politik uang atau ujaran kebencian, melakukan pelanggaran atau kecurangan pemilu, dan mengajak masyarakat mengawasi jalannya pemilu secara sinergis dan kondusif," ucapnya.

Di samping itu, Fanny Gunawan menambahkan jika masih saja ada oknum - oknum yang tidak dapat diimbau secara baik-baik, maka untuk setiap pelanggaran pemilu akan ditindak tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar di wilayah Kecamatan Antapani.

"Kami memberi ruang bagi siapa pun yang ingin melaporkan setiap indikasi kecurangan/pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Penyelenggaran Pemilu, ASN /TNI/ Polri, Peserta Pemilu, atau masyarakat dengan cara dapat mendatangi sekretariat panwaslu kecamatan Antapani di Jalan Sindang Sari II no 8 atau di hotline kami 0812-20779393," ujar Fanny.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved