Breaking News

Pemilu 2024: Panwascam Sukasari Subang Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye

Masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Panitia Pengawas Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Ketua dan Anggota Panwascam Sukasari gelar Press release Pengawasan Tahapan Kampanye 2024. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Panitia Pengawas Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang telah melakukan pengawasan terkait pemasangan alat peraga kampanye baik Calon Legislatif maupun Capres Cawapres.

Dalam Press Release-nya Senin(11/12/2023) Ketua Panwascam Sukasari Sugandi, mengatakan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.

“Sesuai UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan. Partai politik peserta pemilu yang berjumlah 18 Parpol,” ujar Sugandi Ketua Panwascam Sukasari didampingi dua anggotanya Didin Harerudin dan Sukman Hermawan, saat melakukan Press release Pengawasan Tahapan Kampanye di Kantor Panwascam Sukasari.

Berdasarkan pengawasannya, Kata Sugandi, Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib.

“Sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing,” katanya

“Alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baliho spanduk dan bendera parpol,” imbuhnya

Menurut Sugandi, tertibnya pelaksanaan Kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Sukasari Subang berkat koordinasi jajaran Panwascam dan Panwas Desa.

“Kampanye berjalan tertib di wilayah Kecamatan Sukasari, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu desa yang terus memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang ada di kecamatan Sukasari,” ucapnya

“Iimbauan yang diberikan sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023,” imbuhnya

Adapun imbauan yang dilakukan Panwascam Sukasari memberikan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Imbauan langsung berupa surat imbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu kecamatan Sukasari,” ucapnya

Imbauan tersebut dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

”Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye,” ungkapnya

Selain itu, Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran Panwascam Sukasari, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.

”Sampai hari kesepuluh masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye di luar aturan yang berlaku” pungkas Sugandi

Kegiatan press release pengawasan tahapan Kampanye tingkat Kecamatan Sukasari juga turut dihadiri oleh PPK, dan PPS se-Kecamatan Sukasari. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved