Pelajar Subang Tewas di Tangan Polisi

UPDATE Kasus Subang Pelajar Tewas Ditempeleng Polisi, 2 Kawannya Mau Menolong tapi Takut

Malang, bogem mentah dari polisi itu malah mencabut nyawa pelajar SMKN 1 Pusakanagara Subang .

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
Dias dan Reza, teman mendiang Adlyan. Dias, Reza dan Adlyan berboncengan bertiga mau tawuran namun kepergok polisi. Adlyan tertangkap sementara Dias dan Reza melarikan diri. Adlyan kemudian meninggal setelah ditempeleng polisi.(Tribunjabar.id / Ahya Nurdin) 

Karena dianggap meninggal tak wajar, keluarga korban langsung membawa korban ke RS.Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Selanjutnya keluarga korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Subang terkait meninggalnya Adyan Waher yang diduga dianiaya oleh oknum Polisi Aipda WE.

Selasa(6/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB korban dimakamkan di pemakaman umum Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Subang.

Ratusan warga dan kerabat serta rekan korban mengiringi pemakaman Adlyan Waher, dengan diiringi doa dan Isak tangis. 

Senin (4/12/2023) sore, ratusan warga masyarakat dan para pelajar mengepung Makopolsek Pusakanagara untuk meminta keadilan dan mendesak pelaku oknum Polisi Aipda WE untuk segera ditahan.

Melihat massa yang semakin emosi, pihak Propam dan Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku.

Oknum Polisi Aipda WE tersebut selanjutnya di tahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu(26/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.

"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong di bagian muka atau wajah dan bibir," katanya

Selain itu, WakaPolres juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan Kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.

"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 Sajam berupa parang dan Kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80cm dan Helm," katanya

Sementara itu, pelaku oknum Polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang, serta terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp.3 Miliar dan melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH)***

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved