Sekjen PBB Antonio Guterres Aktifkan Pasal 99: Desak Dewan Keamanan Hentikan Perang di Gaza

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres resmi mengaktifkan surat sakti Pasal 99 Piagam PBB.

Editor: Januar Pribadi Hamel
AFP/Menahem Kahana
Tank tentara Israel melintas di lapangan Jalur Gaza, di tengah berlanjutnya pertempuran antara Israel dan kelompok militan Hamas, Kamis (7/12/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, WASHINGTON – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres resmi mengaktifkan surat sakti Pasal 99 Piagam PBB yang merupakan sinyal bahaya terkait keamanan global.

Surat sakti tersebut tersebut diaktifkan Guterres usai Israel meningkatkan eskalasi serangan ke kawasan Gaza, hingga memicu genosida massal yang menewaskan lebih dari 15 ribu orang dalam kurun waktu delapan pekan terakhir.

Dikutip dari Al Jazeera, penggunaan pasal itu merupakan langkah terakhir yang bisa dijalankan PBB untuk menghentikan perang. Karena dengan pasal tersebut, para Dewan Keamanan PBB dapat melakukan diskusi penting mengenai resolusi gencatan senjata untuk menghentikan perang.

Guterres mengatakan, penderitaan warga Gaza sangat mengerikan.

Baca juga: Para Prajurit Israel Kena Diare Setiap 20 Menit dan Demam Tinggi, Diduga Akibat Bakteri Shigella

"Lebih dari 15 ribu orang dilaporkan tewas, lebih dari separuh rumah telah hancur dan sekitar 80 persen atau 1,1 juta penduduk telah mengungsi ke fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis,” ujar Guterres.

Tak hanya itu serangan Israel yang membabi buta juga membuat 70 persen sistem layanan kesehatan di Gaza tidak berfungsi lagi.

Situasi inilah, ujar Guterres, yang mendorong Guterres untuk mengaktifkan Pasal 99 PBB, lantaran serangan Israel ke Gaza dinilai sebagai ancaman besar bagi keamanan dunia.

“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” bunyi surat Guterres.

Baca juga: 2 Jam Setelah Gencatan Senjata Berakhir, 32 Warga Gaza Tewas akibat Serangan Udara Israel

Sejak tahun 2017 Guterres menjabat sebagai Sekjen PBB, ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan pasal tersebut. Bahkan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu, Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tak digunakan.

Pasal 99 secara sederhana menyatakan, “Sekretaris Jenderal PBB dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”.

PBB menangani risiko krisis regional yang besar dengan sangat serius, di mana perang saudara atau konflik antara dua negara tampaknya akan menyebar, seperti halnya perang Israel-Gaza. Hari-hari para ahli juga mulai khawatir konflik ini akan terjadi di Lebanon, Suriah, Irak, dan Yaman.

Dokumen resmi PBB menggambarkan Pasal 99 mempunyai fungsi preventif, yakni meningkatkan kesadaran di tingkat internasional bahwa krisis yang sudah parah bisa menjadi lebih buruk.

Langkah Guterres dinilai sebagai langkah yang sangat penting dalam upaya mengakhiri konflik berdarah di Gaza. Meski tak akan bisa memaksa Dewan Keamanan PBB untuk memutuskan resolusi tertentu terhadap Israel, langkah ini diyakini akan memaksa Dewan Keamanan untuk berdiskusi secara serius dan mengambil keputusan untuk segera mengakhiri peperangan di Gaza.

"Sekjen PBB bisa memaksakan sebuah diskusi [di Dewan Keamanan]. Dia bisa menyatukan semua pihak dan mendorong mereka untuk mencapai semacam kompromi," ujar Anthony Arend dari Universitas Georgetown seperti dikutip Al Jazeera.

Arend mengatakan akan sangat menantang bagi anggota tetap Dewan Keamanan, yakni AS, yakni Rusia, Cina, Prancis dan Inggris untuk menyepakati sebuah resolusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved