Remaja 19 Tahun Buka Jasa Aborsi, Patok Harga Rp 5 Juta, Pandu Korban Lewat Online

Praktik jasa aborsi ilegal dibongkar aparat kepolisian di Kota Bandung. Pelakunya, SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
SES alias John, pengedar obar aborsi yang berhasil diringkus, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Praktik jasa aborsi ilegal dibongkar aparat kepolisian di Kota Bandung. Pelakunya, SES alias Jhon, masih berusia 19 tahun.

Selain menjual obat-obatan aborsi secara ilegal, pelaku, yang sama sekali tak memiliki pengetahuan medis itu pun terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.

Ia melakukannya sejak Juli 2023. Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.

Baca juga: Bahayanya Praktik Aborsi Menggunakan Obat, Dokter Ini Bilang Bisa Memicu Pendarahan Hingga Kematian

Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi. Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.
Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.

"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).

Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.

"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung. Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.

Baca juga: Dua Pasangan di Bandung Gugurkan Kandungan dengan Obat yang Dibeli dari Pemuda yang Pernah Aborsi

Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.

Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).

Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.

Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.

Baca juga: Masih 19 Tahun, Gen Z di Bandung ini Edarkan Obat Aborsi, Bahkan Bisa Bantu Gugurkan Kandungan

“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.

Kasus Serupa

Tak hanya di Kota Bandung, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bandung. Belum jelas kaitan antara kedua kasus tersebut. Namun, modus mereka sama, mengedarkan obat aborsi dan menjaring korbannya melalui media sosial.

Satu satunya perbedaan, SM (30), pelaku yang ditangkap aparat Polresta Bandung, tak terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi seperti yang dilakukan Jhon.

SN hanya menjual obat aborsi, atau memandu proses aborsi melalui telepon whatsapp.
Memandunya, mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.

Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai seorang dokter.

Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta. Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap. Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan SM dan RI mereka tangkap 23 Oktober lalu di di Gerbang Tol Soroja, Soreang. Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.

Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan praktik ilegal itu sejak 2021. Seperti halnya Jhon, korban SM juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Korban SM sudah lebih dari 100 orang. Mayoritas masih berusia berusia 20-an tahun.
SM mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google. (nazmi abdurrahan/lutfi ahmad mauludin)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved