Kasus Subang Terungkap
3 Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Terancam Hukuman Mati, Uang Rp 30 Juta hingga Nasib 3 Polisi
Inilah fakta baru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih bergulir.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah fakta baru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih bergulir.
Dalam kasus Subang ini ada lima tersangka yaitu Yosep, suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak Mimin.
Setelah merampungkan proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap beberapa fakta.
1. Tersangka kasus Subang terancam hukuman mati

Dalam kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu 340, 338, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya.
2. Gara-gara uang Rp 30 juta

Menurut Ibrahim Tompo, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang Rp30 juta.
Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginannya.
Hal itupun membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf.
Stik golf itu didapatkannya dari Danu.
Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur setelah diperintahakan Yosep untuk mengambilnya.
"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.
Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard.
Karenanya, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.
3. Nasib 3 Polisi
Begini nasib tiga polisi yang melakukan kesalah prosedur dalam menangani kasus Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik.
Pelanggarannya lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Sebagai informasi, tiga anggota polisi terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dialah yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan.
Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
(Tribunjabar.id/Salma Dinda Regina/ Nazmi Abdurrahman)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
pembunuhan ibu dan anak
kasus Subang
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
tiga anggota polisi
Yosep
Polda Jabar
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.