Oknum Paspampres Ogah Dihukum Mati Setelah Habisi Nyawa Pemuda Asal Aceh, Ini Pembelaannya

Praka Riswandi Manik menolak dituntut hukuman mati. Riswandi Manik merupakan oknum Paspampres yang jadi terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh.

Editor: Giri
Kolase Serambinews.com
Seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) meninggal dunia diduga karena diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres. 

Sebagai informasi, Imam Masykur tewas seusai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.

Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca juga: NGERI, Cuma Mau Bunuh Imam Masykur, Anggota Paspampres Ini Rela Batalkan Liburan Bareng Keluarga

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya.

Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved