Tabrakan Beruntun di Sukabumi

Sopir Daihatsu Ayla yang Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi Positif Obat Terlarang

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman mengungkapkan, hasil dari tes urine pengemudi dan penumpang mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC positif menggunakan o

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribun jabar
Pengemudi Daihatsu Ayla diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/11/2023). Mobil Ayla merah itu menabrak lari 8 kendaraan sebelum berhasil dihentikan warga. 

"Satu orang pengendara Vario luka serius, Lukanya dalam tulang rusuk patah. 3 orang luka ringan," ucapnya. 

"Adapun kendaraan yang rusak 8 unit. 1 unit rusak parah dan bisa dilihat buktinya," tutupnya. 

Belum Ditahan

Pengemudi mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC yang menabrak delapan sepeda motor secara berantai di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, belum ditetapkan tersangka.

Saat ini pengemudi Ayla berinisial FA (21) masih berstatus saksi terperiksa Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.

"Kami masih pemeriksaan saksi-saksi. Statusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto, kepada Tribunjabar.id, Jumat (1/12/2023).

Menurut Ade, penyidik Gakkum juga memeriksa teman FA yang pada saat kejadian ikut berada dalam mobil Daihatsu Ayla merah.

"Ia dianggap melihat langsung dan mengetahui kejadian lalu lintas, kapasitas sebagai saksi," ucapnya.

Selain memeriksa saksi, pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti.

"Barang bukti semua sudah diamankan. Termasuk bukti rekaman CCTV," kata Ade.

Pihaknya juga akan menangani kecelakaan tersebut, sebagaimana mestinya.

"Kami lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.

Jika terbukti, FA terancam dijerat pasal 130 Undang-undang lalulintas ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009.

Tabrak lari pengemudi kendaraan mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi D 1624 AEC dilakukan berantai hingga delapan kendaraan rusak di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (30/11/2023).

Bahkan satu kendaraan Honda Vario bernomor polisi D 4184 ABW ringsek ditabrak hingga terdorong ke jongko penjual buah-buahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved