Tabrakan Beruntun di Sukabumi
Sopir Daihatsu Ayla yang Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi Positif Obat Terlarang
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman mengungkapkan, hasil dari tes urine pengemudi dan penumpang mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC positif menggunakan o
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menyebutkan tes urine pengendara mobil Daiihatsu Ayla bernomor polisi D 1624 AEC yang menabrak 8 motor secara berantai di jalan RA Kosasih, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/11/2023).
Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman mengungkapkan, hasil tes urine pengemudi dan penumpang mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC positif menggunakan obat terlarang keras terbatas.
"Dari hasil urin ternyata kedua penumpang itu sopir dan penumpangnya atas nama Fikri alias FA (21) dan Andri (saksi) setelah dites urin dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang," ucapnya, Jumat (01/12/2023) kepada Tribunjabar.id.
Menurut Sudirman, kecelakaan yang diduga disebabkan dari konsumsi obat-obatan terlarang harus menjadi perhatian semua pihak.
"Hal ini merpakan kejadian yang perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian dari semua pihak. Di mana penyalahgunaan obat-obata juga bisa mempengaruhi kecelakaan di jalan, karena setelah pengguanaan dia mengendarai mobil akan menjadi disorientasi baik ruang maupun waktu," uncapnya.
Kecelakaan lalulintas yang dikemudikan oleh atasnama Fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut, menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

"Saya menyarankan dan mengimbau kepasa seluruh warga terkait hal ini, penyalahgunaan obat-obatan ini juga akan mengakibatkan dampak pada si penggunanya maupun orang lain," kata Sudirman.
"Oleh karena itu perlu pengawasan semua pihak. Termasuk orang tua lebih penting supaya penyalahgunaan obat-obatan ini tidak terjadi dialangan kelurga kita," imbuh Sudirman.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pengemudi mengakui kepada penyidik sempat mengkonsumsinya.
Bahkan BNNK Kabupaten Sukabumi juga, sempat melakukan tes urine terhadap pengendara tersebut.
"Kalau hasilnya belum. Dia sebelumnya sempat meminum tramadol, seperti itu," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Hariswanto, Kamis (30/11/2023).
Sementara pengemudi FA (21) sendiri, masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi Kota Sukabumi.
Terkini pun FA sudah dilakukan penahanan, dugaan atas adanya kelalaian dalam berkendara, sehingga mengakibatkan orang lain celaka.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.
Ada pun dari tabrak lari berantai tersebut, mengakibatkan 4 orang luka dan dievakuasi ke rumah sakit.
Pengemudi dan Penumpang Mobil Ayla yang Tabrak 8 Motor di Sukabumi Positif Konsumsi Obat Terlarang |
![]() |
---|
Kasus Pengemudi Ayla Merah Tabrak 8 Motor di Sukabumi, Pelaku Belum Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pengemudi Ayla Tabrak 8 Motor di Sukabumi Diduga Terpengaruh Obat Terlarang. Kini Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Detik-detik Tabrak Lari di Sukabumi Terekam CCTV, Kepala Pemotor Nyaris Saja Terlindas |
![]() |
---|
Kronologi Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi, Sopir Tak Berhenti Karena Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.