Tabrakan Beruntun di Sukabumi
Pengemudi dan Penumpang Mobil Ayla yang Tabrak 8 Motor di Sukabumi Positif Konsumsi Obat Terlarang
Menurut Sudirman, kecelakaan yang diduga disebabkan konsumsi obat-obatan terlarang harus menjadi perhatian semua pihak.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menyebutkan tes urine pengendara mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC yang menabrak 8 motor secara berantai di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (30/11/2023).
Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, mengungkapkan, hasil dari tes urine pengemudi dan penumpang mobil Ayla bernomor polisi D 1624 AEC positif menggunakan obat terlarang keras terbatas.
"Dari hasil urine ternyata kedua penumpang itu sopir dan penumpangnya atas nama Fikri alias FA (21) dan Andri (saksi) setelah dites urine dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (1/12/2023).
Menurut Sudirman, kecelakaan yang diduga disebabkan konsumsi obat-obatan terlarang harus menjadi perhatian semua pihak.
"Hal ini merupakan kejadian yang perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian dari semua pihak."
"Penyalahgunaan obat-obatan juga bisa memengaruhi kecelakaan di jalan, karena setelah penggunaan dia mengendarai mobil akan menjadi disorientasi baik ruang maupun waktu," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas yang dikemudikan oleh Fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Saya menyarankan dan mengimbau kepasa seluruh warga terkait hal ini."
"Penyalahgunaan obat-obatan ini juga akan mengakibatkan dampak pada si penggunanya maupun orang lain," kata Sudirman.
"Oleh karena itu, perlu pengawasan semua pihak. Termasuk orang tua lebih penting supaya penyalahgunaan obat-obatan ini tidak terjadi di kalangan kelurga kita," imbuh Sudirman.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengakui kepada penyidik sempat mengonsumsinya.
"Dia sebelumnya sempat meminum tramadol, seperti itu," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto, Kamis (30/11/2023).
FA (21) masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi Kota Sukabumi.
FA sudah ditahan, dengan dugaan adanya kelalaian dalam berkendara, sehingga mengakibatkan orang lain celaka.
Sopir Daihatsu Ayla yang Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi Positif Obat Terlarang |
![]() |
---|
Kasus Pengemudi Ayla Merah Tabrak 8 Motor di Sukabumi, Pelaku Belum Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pengemudi Ayla Tabrak 8 Motor di Sukabumi Diduga Terpengaruh Obat Terlarang. Kini Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Detik-detik Tabrak Lari di Sukabumi Terekam CCTV, Kepala Pemotor Nyaris Saja Terlindas |
![]() |
---|
Kronologi Tabrak Lari 8 Kendaraan di Sukabumi, Sopir Tak Berhenti Karena Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.