Demo Buruh di Gedung Sate Bandung

Hasil Audiensi dengan Pj Gubernur, Buruh di Jabar Kecewa UMK Rekomendasi Bupati/Walikota Tak Dipakai

Perwakilan serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Demo buruh di depan Gedung Sate diwarnai hujan lebat, Rabu (30/11/2023). Buruh mengancam akan lanjutkan aksi besok. Perwakilan serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, seusai menghadiri audiensi bersama perwakilan serikat buruh lainnya, dengan Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Roy mengatakan selama tiga hari sejak 28 November 2023, para buruh di Jabar berunjuk rasa demi menyuarakan penolakan PP 51 tersebut dan meminta agar kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota yang sudah disampaikan pada 27 November.

"Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51. Bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi buat kita turun dari angka 17, 15, 16 persen, tidak turun. Terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," kata Roy.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan Hari Ini, Ribuan Buruh Gelar Demo di Gedung Sate, Tolak UMK Versi Pemerintah

Roy mengatakan pihaknya pun mengajukan pengaturan upah untuk masa kerja lebih dari satu tahun, namun ini pun tidak ada kesanggupan dari Pemprov Jabar untuk menerbitkannya.

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," kata Roy.

Ia pun selanjutnya tidak tahu mengenai apa yang akan terjadi, bagaimana reaksi para buruh atas keputusan tersebut. Ia mengatakan serikat buruh tidak bertanggung jawab jika ada reaksi dari para buruh mengenai hal ini karena pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi para buruh.

Ia pun belum tahu jika akan ada aksi unjuk rasa kembali, mogok besar-besaran, atau aksi protes lainnya. Ia akan merundingkan hasil pembicaraan tersebut dengan serikat pekerja lainnya dan para buruh. (*)

Baca juga: Hari Ini, Buruh Mogok Nasional, Setop Produksi di 100 Titik, Termasuk di Cimahi dan Bandung Raya

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved