Ribuan Pil Obat-obatan, Puluhan Paket Sabu, hingga Botol Miras Dimusnahkan di Tasikmalaya

Fajaruddin juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak-pihak yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

dok Polsek Panjalu
ILUSTRASI Botol miras 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui gelar pemusnahan barang bukti yang terdiri dari minuman keras (miras) dan narkoba pada Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Pasal 277 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“(Barang bukti) ini merupakan hasil sidang 28 perkara sejak Agustus sampai Oktober 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, artinya, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP. Jadi, ketika perkara itu sudah berkekuatan hukum, otomatis barang buktinya harus dimusnahkan,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (28/11/2023).

Fajaruddin menambahkan, bahwa hasil sidang 28 perkara tersebut terdiri dari 10 perkara pil atau obat terlarang, 10 perkara sabu-sabu, 4 perkara ganja, 3 perkara kepemilikan senjata tajam, dan 1 perkara miras.

Baca juga: Beredar Video Viral Guru dan Belasan Siswa SMK Grobogan Pesta Miras, Masih Pakai Seragam Sekolah

“Barang bukti yang kami musnahkan dari 28 perkara tersebut, yakni sebanyak 4.699 butir pil atau obat, 66 paket sabu-sabu, enam paket ganja, 73 botol plastik miras, 28 botol kaca miras kosong, dan 26 botol miras berisi minuman, serta 3 buah senjata tajam,” paparnya.

Selain itu, tambah Fajarrudin, pihaknya juga memusnahkan 9 unit handphone, 2 potong pakaian, serta 15 buah barang lainnya yang didapat dari perkara-perkara tersebut.

“Selama Agustus-Oktober 2023, perkara yang menonjol itu yakni penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sementara pemberantasan agak susah, karena orang membeli (penjualan obat-obatan terlarang) secara online. Itu tugas kita semua guna meminimalisirnya,” ucap dia.

Fajaruddin juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika di kemudian hari mendapati pihak-pihak yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

“Perkara narkoba di Kota Tasikmalaya masih tetap tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami meminta aparat penegak hukum untuk terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba. Masyarakat juga harus melaporkan kalau ada indikasi penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

"Peredaran miras juga perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat merasa resah, apalagi Tasikmalaya juga dikenal sebagai Kota Santri," tutupnya.

Baca juga: UPDATE Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ditangkap, Culik & Lecehkan Bayi 4 Bulan usai Minum Miras

Diketahui, proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sedang barang bukti lainnya ada yang dilindas oleh alat berat, diblender, serta dipotong-potong. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved