Daftar UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur, Garut Diusulkan Naik hingga 16 Persen Jadi Rp2,4 Juta
Seperti apa prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayah Priangan Timur? Simak selengkapnya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Seperti apa prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayah Priangan Timur?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen pada Selasa (21/11/2023).
Dengan itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, walikota/bupati bisa mengajukan UMK kepada gubernur sesuai dengan perhitungan nilai kenaikan.
Walikota/bupati yang mengajukan UMK, nilainya harus lebih besar dari UMP ayng telah ditetapkan.
Pemerintah kota maupun kabupaten di wilayah Priangan Timur sudah mengusulkan nilai UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun, pengumuman penetapan UMK 2024 di kabupaten/kota wilayah Jawa Barat akan diumumkan pada 30 November 2023.
Berikut Tribunjabar.id rangkum besaran kenaikan UMK 2024 wilayah Priangan Timur apabila usulan disahkan.
Dilansir dari TribunPriangan, Pj Wali Kota Tasikmalya, Cheka Virgowansyah mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,58 persen.
Baca juga: 6 Kabupaten/Kota dengan UMK 2024 di Atas Rp5 Juta di Jawa Barat, Termasuk Purwakarta Naik 12 Persen
Artinya, ada kenaikan sebesar Rp97.609,98.
Semula, UMK Kota Tasikmalaya yaitu sebesar Rp2.533.341, apabila usulan disahkan maka akan menjadi Rp2.630.951.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 11,62 persen.
Artinya, ada kenaikan sebesar Rp290.493,48.
Semula, UMK Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebesar Rp2.499.954,13, apabila usulan disahkan maka akan menjadi Rp2.790.447,61.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Bupati Garut Rudy Gunawan melalui surat rekomendasi yang disampaikan ke Pj Gubernur Jabar mengusulkan, kenaikan UMK 2024 sebesar 16,23 persen.

Artinya, akan ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp343.640.
Semula, UMK Kota Garut yaitu sebesar Rp2.117.318,31, apabila usulan disahkan maka akan menjadi Rp2.460.958.
Dilansir dari TribunPriangan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2024 sebesar 3,35 persen.
Artinya, akan ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp67.806,39.
Semula, UMK Kabupaten Ciamis yaitu sebesar Rp2.021.657, apabila usulan disahkan maka akan menjadi Rp2.089.464.
Baca juga: Buruh Jabar Berharap Pj Gubernur Tidak Mengubah Usulan Awal Kenaikan UMK dari Bupati Walikota
5. Kota Banjar
Dilansir dari Tribunjabar.id, usulan kenaikan UMK Kota Banjar 2024 sebesar 3,61 persen.
Artinya, akan ada kenaikan sebesar Rp72.072,95.
Semula, UMK Kota Banjar yaitu sebesar Rp1.998.119,05, apabila usulan disahkan maka akan menjadi Rp2.070.192.
Dilansir dari Tribunjabar.id, usulan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran sebesar 3,356 persen.
Artinya, akan ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp67.737.
Semula, UMK Kabupaten Pangandaran yaitu Rp2.018.389, apabila usulan disahkan maka menjadi Rp2.086.126.
*Catatan, sebagian usulan UMK 2024 di atas didapat dari data yang diperoleh DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Jawa Barat dan bersifat sementara.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Muhammad Syarif Abdussalam/Sidqi Al Ghifari) (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana/Ai Sani Nuraini)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMK 2024
UMK
Priangan Timur
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Garut
Kabupaten Ciamis
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Remaja yang Ditangkap Polisi Tasikmalaya Sudah Dipulangkan, Bukan Anggota Kelompok Anarko |
![]() |
---|
Abenk Marco Preman Pensiun Meredam Panas Aksi Mahasiswa Garut dengan Roti dan Air Mineral |
![]() |
---|
Antisipasi Demo, ASN di Tasikmalaya Gunakan Pakaian Bebas dan Tak Pakai Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Seluruh Madrasah di Bawah Kemenag Ciamis Akan Belajar secara Daring selama 2 Hari |
![]() |
---|
Tokoh Agama di Pangandaran Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Tengah Maraknya Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.