6 Kabupaten/Kota dengan UMK 2024 di Atas Rp5 Juta di Jawa Barat, Termasuk Purwakarta Naik 12 Persen

Daerah kabupaten/kota mana saja yang diprediksi menembus angka di atas Rp5 juta pada penetapan UMK 2024 di Jawa Barat? Simak selengkapnya.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- sejumlah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat diprediksi menembus angka di atas Rp5 juta pada penetapan UMK 2024. 

Semula, UMK Kabupaten Karawang yaitu Rp5.176.179, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.797.320.

3. Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan merekomendasikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen.

Artinya, ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp718.746.

Semula, UMK Kabupaten Bekasi yaitu sebesar Rp5.137.575, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.856.324.

"Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen," demikian isi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

4. Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 14 persen.

Baca juga: UMK Purwakarta 2024 Naik Setengah Juta Lebih Jika Usulan Pemkab Diterima Gubernur

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp632.829.

Semula, UMK Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp4.520.212, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.13.041.

"Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur," ungkap Zaenal dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

5. Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengusulkan UMK Kota Depok naik sebesar 15 persen.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp657.229.

Semula, UMK Kota Depok yaitu sebesar Rp4.694.493, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.351.722.

6. Kabupaten Purwakarta

Terakhir, Pj Bupati Purwakarta Benny Irawan mengusulkan UMK Kabupaten Purwakarta naik sebesar 12 persen.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp535.761.

Semula, UMK Kabupaten Purawakarta yaitu sebesar Rp4.464.675, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.000.436.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved