UMK Purwakarta 2024 Naik Setengah Juta Lebih Jika Usulan Pemkab Diterima Gubernur
Upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2024 diusulkan naik sebesar 12 persen, dari Rp 4.464.675 menjadi Rp 5.000.436.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2024 diusulkan naik sebesar 12 persen, dari Rp 4.464.675 menjadi Rp 5.000.436.
“Atas pertimbangan dari Pj Bupati Purwakarta, telah diusulan UMK Purwakarta tahun 2024 naik sekira 12 persen menjadi sekira Rp 5.000.436,” kata Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, setelah rapat pleno pembahasan UMK tahun 2024, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah, kata dia, terdapat beberapa rekomendasi usulan besaran UMK 2024.
"Masing-masing unsur menyampaikan usulan yang hingga akhirnya tidak menemui titik temu. Namun, berdasarkan pertimbangan Pj Bupati Purwakarta, maka diusulkan besarannya 12 persen," katanya.
Baca juga: Bupati Majalengka Janji Bakal Kawal Kenaikan UMK 2024 14,81 Persen hingga Disahkan Pj Gubernur Jabar
Didi menyebutkan, usulan ini akan disampaikan ke Pj Gubernur Jawa Barat.
"Rekomendasi ini akan disampaikan ke Pj Gubernur Jawa Barat melalui Disankertrans," ucapnya.
Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas usulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Tetap kami apresiasi meskipun permintaan kami itu sebesar 15 persen. Karena putusan untuk mengusulkan 12 persen itu tidak berdasarkan PP 51/2023, jadi kami apresiasi," katanya.
Baca juga: Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UMK 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi
Ia menyampaikan, buruh di Purwakarta akan mengawal besaran usulan tersebut hingga ke Provinsi Jawa Barat.
"Jangan sampai lebih rendah dari yang diusulkan oleh Pemkab Purwakarta," ujar Wahyu Hidayat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ribuan-buruh-saat-melakukan-aksi-unjuk-rasa.jpg)