Terungkap Maling Motor Asal Sumedang Berulang Kali Beraksi di Majalengka, Sudah Curi 13 Ponsel Juga

Berdasarkan pengakuan tersangka, DA biasanya mencuri barang-barang elektronik dari mulai ponsel hingga laptop, dan termasuk sepeda motor.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto saat mengintrogasi DA dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil menangkap maling motor berinisial DA (38) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang.

Namun, ternyata DA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut beraksi berulang kali di sejumlah kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara DA beraksi enam kecamatan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, DA biasanya mencuri barang-barang elektronik dari mulai ponsel hingga laptop, dan termasuk sepeda motor.

"Dari hasil pengembangan, tersangka ini beraksi di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Majalengka," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Pria Asal Sumedang Gasak Sepeda Motor Warga Majalengka, Masuk Rumah setelah Congkel Pintu

Ia mengatakan, DA telah mencuri 13 ponsel di wilayah Kecamatan Majalengka, tiga ponsel dan satu unit laptop di Kecamatan Rajagaluh, dan masing-masing tiga ponsel dari Kecamatan Maja, Sukahaji, serta Cigasong.

Selain itu, tersangka juga sempat mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Talaga pada Sabtu (11/11/2023) sebelum akhirnya diringkus di Indramayu pada Jumat (17/11/2023).

Hingga kini, pihaknya pun masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya mengungkap TKP lain dalam aksi pencurian DA.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor dan ponsel hasil curian, surat-surat kendaraan, dan lainnya," ujar Indra Novianto.

Saat ditangkap, tersangka juga ternyata masih membawa barang-barang hasil curiannya, termasuk sepeda motor yang dicuri dari warga Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Indra menyampaikan, akibat perbuatannya hingga berulang kali di Majalengka, DA dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved