Petugas Razia Kamar Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka, Sita Korek Api hingga Alat Cukur
Sejumlah petugas gabungan merazia kamar warga binaan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sejumlah petugas gabungan merazia kamar warga binaan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, tersebut, melibatkan personel Porles Majalengka, dan Kodim 0617/Majalengka.
Dalam razia itu, mereka meminta warga binaan yang menghuni setiap kamar tersebut menunggu di bagian luar sambil dijaga Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Baca juga: Puluhan Warga Binaan Kelas IIB Majalengka Dites Urine Mendadak, Begini Hasilnya
Selanjutnya Wawan beserta petugas gabungan telihat memeriksa secara teliti barang-barang milik warga binaan yang tersimpan di enam kamar Lapas Kelas IIB Majalengka.
Bahkan, mereka terlihat menggunakan senter untuk memeriksa lemari, tas, pakaian, hingga tumpukan kardus yang berada di kamar hunian para warga binaan tersebut.
Di tiap kamar itu terlihat seorang petugas membawa plastik besar, dan beberapa petugas lainnya meletakkan barang-barang terlarang yang ditemukan di kamar warga binaan.
Saat razia selesai, para warga binaan diperkenankan memasuki kamarnya masing-masing sambil diberitahu bahwa petugas telah menyita sejumlah barang terlarang yang ditemukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, barang terlarang yang disita dalam razia itu dari mulai korek api, botol kaca maupun kaleng, gunting kuku, paku, alat cukur, serta lainnya.
"Barang-barang tersebut dilarang berada di dalam lapas, khususnya di kamar para warga binaan, sehingga kami langsung menyitanya," ujar Wawan Irawan saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Kamis (23/11/2023) malam.
Ia mengatakan, barang-barang yang disita dalam razia rutin itu pun dianggap benda berbahaya, karena cukup tajam, dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Termasuk sikat gigi yang berpotensi bagian pegangannya dikhawatirkan dibuat menjadi tajam kemudian digunakan untuk melukai sesama warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Nantinya, menurut dia, benda-benda yang berhasil disita saat razia tersebut dibuatkan berita acara, dan bakal dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Razia ini dilaksanakan secara rutin dan melibatkan TNI - Polri untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Majalengka," kata Wawan Irawan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Rutan Bandung Amankan Pengunjung Bawa Sabu 1,8 gram, Mau Diselundupkan ke Warga Binaan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Semua Pelanggar Perda di Bandung Siap-siap Disikat, Petugas Sasar Pungli hingga Prostitusi |
![]() |
---|
Remaja di Indramayu Langgar Jam Malam, Asik Nongkrong sambil Minum Miras, Dirazia Aparat |
![]() |
---|
Jelang HUT ke- 80 RI, Polres Pangandaran Sisir Tempat Hiburan Malam Hingga Kawasan Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.