UMK Ciamis 2024 Resmi Naik 3,35 Persen Jadi Rp 2.089.464

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2024 yang diusulkan naik 3,35 persen itu jika di rupiahkan sebesar Rp 67.806,39.

Editor: Ravianto
kompas.com
Ilustrasi UMK.UMK Ciamis tahun 2023 diketahui sebesar Rp 2.021.657, lalu ditambah kenaikan sebesar Rp 67.806,39, jadi untuk nominal UMK tahun 2024 mendatang itu sebesar Rp 2.089.464. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 sebesar 3,35 persen.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Rabu (22/11/2023).

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2024 yang diusulkan naik 3,35 persen itu jika di rupiahkan sebesar Rp 67.806,39.

Sebelumnya, UMK Ciamis tahun 2023 diketahui sebesar Rp 2.021.657, lalu ditambah kenaikan sebesar Rp 67.806,39, jadi untuk nominal UMK tahun 2024 mendatang itu sebesar Rp 2.089.464.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis itu terdiri dari Pemkab Ciamis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dan dari akademisi bidang ekonomi Universitas Galuh.

Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan penghitungan UMK Ciamis 2024 itu sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP teranyar itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

"Iya jadi kemarin dalam pleno itu, semua Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten menerima usulan dari KSPSI dan APINDO. Jadi untuk UMK Ciamis tahun 2024 itu sebesar Rp 2.089.464," kata Okta saat ditemui di Kantor Disnaker Ciamis, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Depekab kemarin, angka Rp 2.089.464 atau usulan UMK Ciamis untuk tahun 2024 itu nantinya akan diusulkan kepada Bupati Ciamis.

Setelah diusulkan, selanjutnya Bupati akan merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat terkait besaran kenaikan UMK Ciamis sebesar 3,35 persen tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved