Segini UMK Kota Bandung 2024 Jika Naik 3,57 Persen, serta Daftar Lengkap UMK Kota/Kabupaten di Jabar

Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Istimewa
Berikut ini besaran UMK Kota Bandung 2024 mengacu pada kenaikan 3,57 persen. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
 
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 12 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Upah Naik 3,57 Persen, Paling Tinggi Maluku

Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.

Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp Rp 2.057.495.

Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.
 
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved