TAG
PP Nomor 51 Tahun 2023
-
Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023
Karenanya, pihaknya menolak penetapan kenaikan upah pada tahun depan bagi buruh di Kabupaten Majalengka menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kamis, 23 November 2023