Trisakti Tak Langsung DO Mahasiswi yang Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay, Ada Proses

Universitas Trisakti belum mengambil langkah mengeluarkan Ghisca Debora Aritonang (19).

Editor: Giri
(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia )
Mahasiswa Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Ghisca merupakan mahasiswa yang menipu calon penonton Coldplay. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Universitas Trisakti belum mengambil langkah mengeluarkan Ghisca Debora Aritonang (19).

Ghisca merupakan tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menjelaskan, sanksi DO tak serta-merta diberlakukan begitu saja kepada mahasiswa. Ada aturan yang harus ditempuh untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah melalui komite kedisiplinan (komdis).

"Sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tim komdis sedang rapat untuk kelanjutannya. Biasanya itu, panggilan pertama dulu," kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

"Ada surat panggilan pertama itu tiga kali tiba. Itu juga ke yang bersangkutan, ke keluarga juga," lanjut dia.

Dewi menyebut, surat pemanggilan dilayangkan di hari yang sama dengan penetapan Ghisca sebagai tersangka.

Kalau Ghisca telah ditahan oleh kepolisian, maka pertemuan itu digantikan kedua orangtuanya.

Baca juga: Coldplay Wajibkan Penonton Kembalikan Gelang Xyloband, Cuma 77 Persen Penonton di Jakarta Kembalikan

"Sudah berjalan sejak dari dua hari lalu sejak dapat info mereka langsung proses untuk itu," imbuh dia.

Pihak kampus pun meminta agar orang tua Ghisca dapat memenuhi panggilan tersebut. "Kalau memang tiga kali tidak hadir baru keluar itu surat DO," tegas Dewi.

Ghisca ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023). 

Diketahui dari laporan tersebut sang penipu meraup total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket konser fiktif.

Wanita yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.

Kriminolog sekaligus psikolog forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai profil Ghisca jauh dari tipikal bandit.

Hal itu yang kemudian membuat banyak korban terjerat oleh aksi penipuan perempuan muda tersebut.

"Calon korban melihat penampilan Ghisca sebagai perempuan, muda, aktraktif, meyakinkan. Jauh dari profil tipikal bandit," ujar Reza, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Sosok Ghisca Debora, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay hingga Rp 5,1 M, Dosen: Mahasiswi Pembohong

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved