Wacana Pelarangan Beli BBM di SPBU bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Pengamat: Aneh dan Lucu

Cecep Darmawan mengkritisi rencana pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 2024.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Istimewa
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus kebijakan publik, Cecep Darmawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengkritisi rencana pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 2024.

Bapenda Jabar akan mengaplikasikan hal itu mulai tahun depan.

Menurut Cecep, wacana itu terdengar aneh dan lucu.

Satu sisi memang sebagai warga negara berkewajiban membayar pajak, termasuk pajak kendaraan. Satu sisi lagi, orang berhak mengisi mengisi BBM, apalagi nonsubsidi.

"Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda. Meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak," kata Cecep saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, Bapenda harusnya memiliki data penunggak pajak kendaraan bermotor, sehingga seharusnya Bapenda memberikan edukasi melalui email atau surat kepada penunggak tersebut. 

Baca juga: Masyarakat Pertanyakan Rencana Bapenda Jabar soal Belum Bayar Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU

"Ya, bisa juga diperingatkan jika belum membayar, 'Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian'," ujarnya.

Terlebih, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor.

Cecep menilai hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.

"Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU Lalu Lintas. Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain," katanya.

Baca juga: Pemprov Jabar Integrasikan Data dengan DJP untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Sebaiknya, Cecep meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.

"Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved