Pemprov Jabar Integrasikan Data dengan DJP untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.

istimewa
Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dan Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jabar 1 bekerja sama mengintegrasikan data wajib pajak guna pengelolaan pajak yang lebih baik. Hal ini merupakan bagian dari penguatan dan akselerasi dari upaya yang sudah berjalan antara kedua belah pihak.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Kabupaten Bandung, Rabu (14/11).

Rakor tersebut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Selain itu, ada 16 P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) dan sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca juga: Samsat Pangandaran Klaim Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai 89, 62 Persen

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengapresiasi Kerjasama tersebut.

Ia optimistis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan pusat.

"Sinergi ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak," ujar Bey Machmudin usai rakor.

"Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, nanti terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan," jelas Bey

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal. Pengelolaan pajak pusat dan daerah bisa lebih terukur, dan potensi pajak bisa meningkat.

“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan. Di antaranya, lokal taxing daerah meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi dalam coding antar daerah dan pusat. Data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat,” ucap Dedi Taufik.

Dedi pun mengatakan implementasinya relative akan mudah. Hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir. Di sektor integrasi data, upaya ini sudah dilakukan pada tahun 2020.

Semua itu dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perinmbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Pangandaran Capai 26.000, Pemilik Diajak Manfaatkan Pemutihan & Diskon

Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhmadulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP,” kata Dedi Taufik.

Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved