Masyarakat Pertanyakan Rencana Bapenda Jabar soal Belum Bayar Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU
Masyarakat menilai rencana yang akan diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tidak masuk akal.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat menilai rencana yang akan diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tidak masuk akal.
Bapenda Jabar akan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 2024
Satu mahasiswi Jurusan Komunikasi Unpas, Bintang (23), mengatakan, aturan akan mempersulit dirinya karena pajak kendaraannya motornya memang sudah mati sejak pandemi Covid-19.
“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Dia justru mengatakan, aturan yang akan dilaksanakan itu kemungkinan karena pemerintah ingin mengganti semua kendaraan dengan kendaraan listrik.
“Mungkin ini juga jadi salah satu trik supaya beralih ke mobil dan motor listrik,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 21 November 2023 di Jabar dan Se-Indonesia, Non-subsidi Turun
Larangan mengisi bensin di SPBU bagi penunggak pajak pun dipertanyakan oleh pegawai swasta di perusahaan komunikasi, Kholid (28).
“Menurut saya ini peraturan ini bukan solusi untuk membuat masyarakat menjadi bayar pajak kendaraan. Justru yang harus dipikirkan adalah dampak dari aturan ini, bagaimana nanti pegawai SPBU memakan waktu untuk mengecek kendaraan yang sudah dan belum membayar pajak,” ucap Kholid.
Adanya aturan baru ini juga membuat pegawai freelance di sektor musik, Idham (30), merasa pemerintah membuat aturan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat.
“Tentunya rakyat merasa diadili sementara jajaran pemerintah yang melanggar aturan seperti korupsi bebas melanggar kebijakan yang ada,” kata Idham.
Baca juga: KEREN, Toilet SPBU di Sukabumi Ini Lebih Mewah dari Hotel, Ada Meja Rias dan Wastafel dari Marmer
Ia pun mengatakan Bapenda Jabar mungkin bisa mencari solusi lain supaya masyarakat mau membayar pajak kendaraan.
“Alasan tidak bayar pajak kendaraan kan beragam, ada yang memang tidak peduli, malas antre, merasa ribet, tidak ada waktu, dan sebagainya. Semoga ada solusi kreatif untuk masalah ini,” ujarnya.
Bapenda Jabar mencatat ada sekitar 6,9 persen penduduk Jabar yang bertransaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan layanan digital.
Sehingga kondisi itu menjadi tantangan bagi Bapenda Jabar untuk bisa memberikan layanan pembayaran pajak digital yang lebih mudah diakses dan digunakan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 28 September 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Pertamax |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas Hari Ini Sabtu 27 September 2025, Antam dan Galeri 24 Kembali Menanjak Naik Harga |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Sabtu 27 September 2025 Se-Indonesia, Pertamax hingga Pertalite |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 26 November 2025 Se-Indonesia, Pertamax hingga Dexlite |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Kamis 25 September 2025, 3 Jenis Nonsubsidi Turun Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.